Mendagri Keluarkan Aturan Pakaian seragam PNS dan PPPK, Berikut Perbedaannya!
JABARONLINE.COM - Setelah resmi Mendagri mengeluarkan aturan tentang pakaian seragam untuk PNS dan PPPK, kedua ASN tersebut akan memiliki perbedaan yang mencolok dalam penggunaan pakaian.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pakaian dinas berwarna khaki khusus diperuntukkan bagi PNS.
Pakaian dinas berwarna khaki memang menjadi salah satu ciri khas pakaian dinas ASN pemerintah daerah yang paling dikenal oleh masyarakat.
Meski PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan yang mencolok dalam hal pakaian dinas yang mereka kenakan sehari-hari.
PPPK memiliki aturan tersendiri dalam hal pakaian dinas. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK terdiri dari kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam yang digunakan dari hari Senin hingga Rabu. Sementara itu, pada hari Kamis dan Jumat, PPPK mengenakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Secara lebih rinci, aturan ini tercantum dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.
Berikut penggunaan pakaian untuk PNS dan PPPK :
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota :
1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari;
- PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
- PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu
3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.
4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;
Hari ulang tahun Korps Pegawai Republil Indonesia;
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar/nasional
- Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.
PDH PPPK terdiri dari dua jenis :
- PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
- PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementrian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
- PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakan pada hari Sabtu.***
Sumber : Berbagi Sumber
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow