Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa

Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.

Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung mengatakan, bahwa UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Bupati menyebut mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atau upaya penyelesaian masalah atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa. Hal ini, kata dia, telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.

"Informasi yang saya peroleh, begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, langsung menelpon semua anggota wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini," ujar Dadang Supriatna, Rabu (6/2/2024).

Menurutnya, sejak awal Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menjelaskan, PKB menjadi partai politik  pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Selain itu, kata Bupati Bandung, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. 

Selama ini, kata Kang DS, dalam satu-dua tahun awal, para kades lebih berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan. 

"Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat," katanya.

Sementara itu, pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. 

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur desa.

"Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.(**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Dekstop Bandung

ads
ads

Sukabumi

ads
ads