Soal Rudapksa, Adit Wahyudin SH: Rudapaksa kepada Anak Bukan Delik Aduan Biasa Ini Pidana Serius
Lebak Banten - Pemerhati Hukum Adit Wahyudin, SH. Desak Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti proses hukum terkait Kasus (Rudapaksa (Perkosaan) kepada anak di bawah umur di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Adit Wahyudin, SH, pemerhati hukum mendesak APH serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lebak segera menindak lanjuti ke Proses Hukum, meskipun orangtua diarahkan untuk melakukan damai.
Menurut Adit, "perbuatan perkosaan (Rudapaksa) kepada anak bukan delik Aduan Biasa dan pencabulan kepada anak merupakan Pidana yang serius," ungkap Adit Wahyudin, SH.
Tambah Adit, "penegakan hukum perlu dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada korban maka sudah semestinya pihak APH perlu menidaklanjuti Proses hukum tersebut," jelasnya.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016,
Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d, 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014,
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Sumber : Adit Wahyudin, SH
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow