Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Advetorial2 Dilihat

Jakarta, 4 November 2026 — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto oleh institusi Polri yang berada di bawah pemerintahannya merupakan bentuk insubordinasi.

Perlu diketahui, insubordinasi merujuk pada tindakan pembangkangan atau ketidakpatuhan terhadap otoritas yang memiliki kewenangan.

Menurut Sugiono, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diusut tuntas, terutama terkait motif, dasar, dan pihak-pihak yang terlibat di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi. Kemudian bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah pada makar kepada Presiden,” ujar Sugiono di Jakarta, Rabu (4/11).

Sugiono juga menyoroti dugaan adanya tindakan penyadapan oleh institusi yang berada di bawah Presiden Prabowo terhadap kepala pemerintahan.

Ia turut mengungkapkan kemungkinan adanya kebocoran dari internal pemerintahan yang memungkinkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo terjadi, meskipun kepala negara memiliki sistem pengamanan berlapis.

“Kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri kan, dari dalam pemerintahan sendiri. Makanya saya bilang ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiono menegaskan bahwa motif dan dasar penyadapan harus diungkap melalui proses hukum. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Suyudi Ario Seto beserta jajarannya yang telah menangani perkara tersebut serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya yang sudah melakukan proses ini. Tentu saja kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk bisa mengetahui lebih lanjut,” katanya.

Terkait motif penyadapan, Sugiono juga mempertanyakan alasan Presiden Prabowo menjadi sasaran. Menurutnya, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara serta-merta karena harus melalui serangkaian prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyadapan itu dilakukan lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang. Sepanjang pengetahuan saya, penyadapan juga bukan sesuatu yang dapat serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya, kenapa Presiden sendiri yang disadap,” tuturnya.

Sugiono menambahkan bahwa dugaan penyadapan tersebut juga menjadi bahan evaluasi, khususnya terkait penguatan sistem keamanan siber dan pengamanan Presiden Prabowo.

Ia menyebut ketentuan perundang-undangan yang telah ada perlu menjadi perhatian untuk memastikan setiap tindakan penyadapan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, terkait langkah internal partai, Sugiono menyampaikan bahwa Partai Gerindra akan melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan di partai.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian Partai Gerindra mengingat Presiden Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

“Kita akan melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan, bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami. Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *